Minggu, 31 Juli 2011
konfoy kemerdekaan
di bawah naungan YJSC kami dari SMC ikut memeriahkan kemerdekaan republik indonesia denga melakukan konfoy kemerdekaan yang mengelilingi sangatta. disini kami mulai mengenal dunia bikers walaupun masih kurang mengerti.
Touring pertama SMC
pertama kali SMC di bentuk, kami memiliki inisiatif melakukan taouring. tetapi pada saat itu yaitu kira-kira 2009.an kami belum mengerti masalah touring ataupun organisasi resmi. jadi pada saat itu kami pergi ke bengalon untuk membuka cabang di sana, dan dengan keramahan anggota di bengalon kami berhasil membentuk SMC di bengalon dengan nama tetap memakai SMC. jadi pada saat itu kami semua hanya serentak melakukan jalan-jalan tanpa ada peraturan touring seperti yang sekarang kami lakukan.
inilah touring pertama SMC yaitu pergi ke bengalon dengan anggota yang cukup banyak dan pada saat itu baju club masih di disaign.
karena kami masi belum tau apa-apa jadi di sana hanya HAPPY FUN saja.
kalau ada photo yang kurang mohon di maafkan, soalnya tinggal ini aja photo yang ada ma ku...
Lambang SMC
Sebuah organisasi di katakan resmi apabila telah memiliki sebuah tanda pengenal yang dapat dilihat semua orang. tanda pengenal tersebuat adalah lambang dari organisasi itu sendiri, indonesia adalah negara kesatuan yang memiliki lambang negara berupa pancasila. jadi dapat di katakan indonesia memiliki ideologi pancasila yang di dalamnya memiliki makna dari setiap lambangnya. begitupula dengan organisasi SMC. kami berdiri dengan sebuah lambang resmi yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga SMC sendiri merupakan sebuah lambang yang hanya dapat di gunakan oleh anggota SMC itu sendiri dan kami memilki HAK untuk mencabut/melepaskan lambang tersebuat apabila berada di sebuah tempat yang tidak sesuai dan di gunakan secara sembarangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
di bawah ini adalah gambar lambang resmi dari SMC:
selain memiliki lambang resmi, SMC sendiri memiliki lambang sekunder, kami mengatakan lambang sekunder karena lambang ini menunjukkan kapan dan di mana kami di lahirkan dan lambnag ini dapat di ganti kapanpun tanpa ada keterikatan dari anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga SMC. lambnag ini dapat di miliki oleh para bikers di manapun berada.
Jumat, 29 Juli 2011
Anggaran Rumah Tangga
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
PENGERTIAN UMUM
PASAL 1
SMC(Sangata Matic Community) adalah sebuah organisasi yang terbentuk dari para penghobi berkendara motor atau yang biasa di sebut dengan bikers, organisasi ini merupakan organisasi yang mengumpulkan para pengendara yang menggunakan motor matic di kawasan sangatta dan kutai timur pada umumnya.
PASAL 2
SMC sebagai organisasi pengendara motor matic serta lembaga organisasi massa.
BAB II
LAMBANG
PASAL 3
Makna dari lambang organisasi:
warna merah melambangkan bahwa semangat kami selau berani, warna hitam di dalam melambangkan bahwa kami semua memiliki mental sekuat baja, lambang bintang segi lima melambangkan ketuhanan yang maha esa, tulisan SMC sebagai singkatan dari sangatta matic community dan warna tulisan merah putih melambangkan bendera negara indonesia,tulisan kutai timur adalah sebagai penjelas kawasan tempat dari SMC, dan sayap di samping melambangkan bahwa kami semua dapat pergi kemanapun.
BAB III
KEANGGOTAAN
PASAL 4
PERSYARATAN ANGGOTA
Yang dapat diterima menjadi Anggota di SMC harus memenuhi syarat di bawah:
1.memiliki SIM dan tanda pengenal lain.
1.memiliki SIM dan tanda pengenal lain.
2.motor tidak di modifikasi secara sembarangan atau yang tidak sesuai atau melanggar aturan kepolisian
3. mematuhi peraturan lalulintas.
4.mematuhi tata tertib dalam organisasi
4.mematuhi tata tertib dalam organisasi
5.telah melalui masa percobaan selama 3 bulan..
PASAL 5
TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA
1. Setiap calon Anggota mengajukan permohonan dengan mengisi “Formulir Pendaftaran Keanggotaan SMC yang tersedia dan melampirkan pernyataan tertulis bahwa pemohon:
a) Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SMC.
b) Tidak berada dalam keadaan terpidana oleh pengadilan.
2. Calon Anggota yang berdomisili di kota-kota yang belum ada Cabang
SMC diterima oleh Pengurus Pusat dan akan diberikan tanda / kartu
anggota yang dibubuhi tanda tangan Ketua Umum dan penasehat.
3. Calon Anggota yang berdomisili di kota-kota yang ada Cabang SMC diterima
oleh Pengurus Cabang dan akan diberikan tanda / kartu anggota yang
dibubuhi tanda tangan Ketua dan Sekretaris Pengurus Cabang.
PASAL 6
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Anggota mempunyai kewajiban:
a. Membayar uang iuran mingguan sebesar Rp. 5.000,- yang sekaligus merupakan iuran pertama.
b. Menjaga dan menjunjung nama baik SMC
c. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan SMC
PASAL 7
SANKSI TERHADAP ANGGOTA
Anggota yang lalai memenuhi kewajibannya dapat dikenakan sanksi :
1. Peringatan pertama
2. Peringatan kedua sekaligus pemberhentian sementara dari keanggotaan SMC.
3. Pemberhentian dari keanggotaan SMC.
PASAL 8
HAK ANGGOTA
1. Anggota mempunyai hak suara dalam rapat-rapat dan pertemuan yang
diadakan oleh SMC dan berhak untuk memilih dan dipilih.
2. Anggota mempunyai hak untuk memberikan usul dan saran.
3. Anggota berhak mengikuti dan turut serta pada kegiatan SMC di dalam dan
luar daerah dalam mengembangkan potensi organisasi dan Anggota.
4. Hak keanggotaan tidak dapat diserahkan kepada siapapun dan dengan jalan
apapun juga.
PASAL 9
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN DAN TATA CARA
PEMBERHENTIAN
1. Keanggotaan berakhir karena:
a) Meninggal dunia
b) Mengundurkan diri
c) Diberhentikan
d) terikat pidana
2. Tata cara pemberhentian Anggota:
a) Pemberhentian terhadap Anggota dilakukan oleh Pengurus daerah.
b) Pemberhentian terhadap Anggota harus dilakukan dengan peringatan
pertama dan kedua terlebih dahulu, kecuali dalam hal-hal luar biasa.
c) Sebelum melakukan pemberhentian terhadap Anggota yang
mempunyai jabatan dalam kepengurusan, terlebih dahulu dilakukan
pencabutan oleh Pengurus Pusat atau Cabang yang berwewenang.
3. Pembelaan dan rehabilitasi:
a) Anggota yang dikenakan pemberhentian diberi kesempatan membela
diri dalam Rapat umum.
b) Apabila yang bersangkutan tidak menerima ayat 3 huruf a pasal ini, ia
dapat mengajukan atau meminta banding dalam rapat sebagai upaya
terakhir.
4. Prosedur lebih rinci tentang pemberhentian, pembelaan dan rehabilitasi
akan diatur dalam Keputusan Pengurus Pusat.
PASAL 10
KODE ETIK KEANGGOTAAN
1. Anggota SMC adalah pribadi yang bermoral Pancasila dan berusaha
menjunjung tinggi nama baik keanggotaan dan organisasi dalam masyarakat
luas.
2. Anggota SMC tidak mempunyai itikad jahat merusak nama baik atau reputasi
karya sesama anggota.
3. Anggota SMC selalu berupaya melaksanakan karya dan menggunakan
potensinya secara baik dan terpuji serta menghindari perbuatan yang dapat
menyesatkan pihak lain.
4. Anggota SMC memastikan diri agar masyarakat lingkungannya
mengetahui, mengerti dan turut serta menjunjung tinggi kode etik keanggotaan
SMC.
5. Anggota SMC lebih mengutamakan kepentingan keluarga dari
kepentingan pribadi, organisasi, kelompok masyarakat tertentu.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 12
RAPAT UMUM
1. Rapat dilaksanakan selambat-lambatnya menjelang akhir masa bakti Pengurus
Pusat.
2. Rapat umum menerima, membahas dan mengesahkan seluruh laporan
pertanggung jawaban Pengurus Pusat selama masa baktinya.
3. Rapat umum dapat menyempurnakan, merubah, menambah atau mengurangi pasal-pasal
AD&ART.
4. Rapat umum dapat merubah atau mencabut Keputusan - keputusan umum dan
Pengurus Pusat yang tidak sesuai lagi serta menetapkan ketentuan baru yang
diperlukan.
5. Tempat dan waktu penyelenggaraan rapat umum ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
6. Hal-hal berkaitan dengan rapat umum yang belum diatur akan diatur dalam
Keputusan Pengurus Pusat tentang Peraturan Tata Tertib Pelaksanaan
Rapat yang disesuaikan dengan Anggaran Dasar Bab VI, pasal 11.
PASAL 13
CABANG
1. Pembentukan cabang disatu kota harus didasarkan atas permintaan dari
minimal 10 calon anggota SMC di kota tersebut.
2. Pengurus Cabang dipilih oleh anggota cabang bersangkutan dan disahkan oleh
Pengurus Pusat.
3. Cabang dapat didirikan di suatu kota yang memiliki komunitas matic..
4. Pendirian Cabang disahkan oleh Pengurus Pusat
5. Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua, Sekretaris dan
Bendahara.
PASAL 14
PENGURUS PUSAT
1. Pengurus Pusat adalah badan eksekutif tertinggi yang mewakili SMC keluar
maupun kedalam serta bertanggung jawab atas pengelolaan SMC.
2. Anggota Pengurus Pusat adalah Anggota SMC yang telah lama atau memiliki kemampuan untuk mengurus organisasi.
3. Pengurus Pusat sebagai pelaksana rapat umum menyusun Peraturan Tata
Tertib Pelaksanaan rapat umum yang harus disetujui oleh rapat.
4. Pengurus Pusat menjabarkan dan melaksanakan Keputusan rapat
tentang Garis-garis Besar Program SMC dan Keputusan-keputusan rapat umum
lainnya.
5. Pengurus Pusat menerbitkan Keputusan - keputusan yang diperlukan
untuk kelancaran jalannya Perhimpunan yang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
6. Pada akhir masa jabatan, Ketua Umum mewakili seluruh Pengurus Pusat
dalam serah terima Pengurus Pusat.
PASAL 15
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Struktur Pengurus Pusat terdiri atas :
a) Ketua Umum
b) Seorang atau lebih Wakil Ketua Umum sesuai kebutuhan.
c) Ketua-ketua Bidang sesuai kebutuhan.
d) Bendahara Umum yang dibantu oleh seorang atau lebih Wakil Bendahara
Umum sesuai kebutuhan.
PASAL 16
MASA BAKTI PENGURUS
1. Masa bakti Pengurus Pusat adalah 1 (satu) tahun.
2. Masa bakti Pengurus Cabang adalah 1 (satu) tahun.
PASAL 17
KEUANGAN
Pendapatan dan pemasukan keuangan SMC tidak hanya dari uang
iuran Anggota, tetapi juga dari berbagai kegiatan bidang-bidang, kerjasama dengan
berbagai pihak serta sumbangan sukarela dari Anggota dan pihak luar.
1. Pembiayaan Sekretariat SMC dilakukan berdasarkan Rencana
Anggaran Sekretariat yang diajukan oleh Sekretaris untuk
mendapatkan persetujuan Pengurus Pusat.
2. Sekretariat SMC tidak dapat langsung menerima pemasukan dana dari
pihak Bendahara Umum, baik bagi pembiayaan operasionil maupun untuk keperluan lain.
3. Bendahara Umum melaporkan kepada Pengurus Pusat penerimaan
dan penggunaan dana-dana SMC secara berkala, dan menyusun Laporan
Akhir Keuangan yang di audit oleh Auditor eksternal yang independen,
pada akhir masa bakti Pengurus Pusat.
PASAL 18
KEKAYAAN
1. Pengurus Pusat dan Cabang bertanggung jawab atas harta tetap dan harta
bergerak milik SMC, dan wajib memelihara dan menggunakannya secara efisien.
2. Tata cara likuidasi atas harta kekayaan milik SMC karena pembubaran SMC
ditetapkan oleh Rapat.
BAB V
LAIN - LAIN
1. Hal-hal yang perlu diperbaiki atau belum diatur oleh Anggaran Rumah Tangga
dapat ditetapkan melalui Keputusan Pengurus Pusat dengan ketentuan
sesuai dengan Anggaran Dasar dan dengan persetujuan Penasehat.
2. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan keputusan rapat SMC pertama
Yang diselenggarakan di sangatta pada tanggal 22 mei 2011.
Sangatta 22 mei 2011
Angaran Dasar SMC
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU DIDIRIKAN, TEMPAT KEDUDUKAN DAN LAMBANG
PASAL 1
NAMA
Nama organisasi "SMC(sangatta matic community)” untuk selanjutnya disebut sebagai komunitas motor matic sangatta.
PASAL 2
WAKTU DIDIRIKAN
SMC didirikan di sangatta pada tanggal 22 november 2008 untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan lamanya.
PASAL 3
TEMPAT KEDUDUKAN
Badan pengurus SMC berkedudukan di sangatta dengan sekertariat berada di jl yossudarso 4,teluk lingga,sangatta
PASAL 4
LAMBANG
Lambang SMC seperti yang telah tertera di bawah ini:
lambang organisasi merupakan lambang yang di gunakan secara umum oleh seluruh anggota.
lambang organisasi merupakan lambang yang di gunakan secara umum oleh seluruh anggota.
BAB II
AZAS DAN LANDASAN
PASAL 5
AZAS
SMC adalah organisasi yang berasaskan ketuhanan,kesukarelaan, kekeluargaan, dan kejujuran.
PASAL 6
Tujuan
SMC adalah organisasi yang bertujuan untuk mendukung upaya-upaya pengsosialisasian cara berkendara yang baik, dan untuk mempersatukan remaja muda agar tidak masuk ke dalam lingkup pergaulan bebas.
PASAL 7
USAHA
Untuk mencapai tujuan tersebut organisasi dapat melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan kegiatan publik dalam mensosialisasikan cara berkendara yang baik
2. Mengupayakan cara-cara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan penyebarluasan kepada khalayak umum akan pengertian komunitas motor yang sebenarnya,agar masyarakat tidak berpikiran bahwa komunitas motor merupakan kumpulan remaja yang bertindak melanggar norma yang berlaku di masyarakat.
BAB III
KEANGGOTAAN
PASAL 8
PERSYARATAN
Yang diterima sebagai anggota SMC ialah mereka yang dapat menunjukkan tanda pengenal dan SIM serta memiliki motor berjenis matic tanpa ada perubahan pada motor yang bersifat melanggar peraturan yang berlaku.
.
PASAL 9
STATUS
Anggota SMC dapat memiliki status tetap apabila telah masuk selama 3 bulan dan tidak ada melakukan pelanggaran baik di dalam maupun di luar organisasi.
BAB IV
ORGANISASI
PASAL 10
STRUKTUR ORGANISASI
SMC terdiri dari :
Penasehat
Ketua:Asdar(anto)
Wakil:Haika(kai)
Bendahara I:Yadi
Bendahara 2:Eko
Sekretaris I:Fitra
Sekertaris 2:Alvian
Humas: Tiar,Reza,Pandy, dan alfredy
Seksi Touring Mekanik: Asdar dan Yadi
Swefer:Haika(kai),Bagas,dan Fitra
PASAL 11
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi organisasi berada di tangan Anggota melalui Rapat umum.Rapat umum berhak mengambil keputusan mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, memilih dewan pengurus.
PASAL 12
RAPAT-RAPAT
a) Rapat merupakan tempat kekuasaan tertinggi
b) Rapat umum sekurang kurangnya di laksanakan 6 bulan sekali
c) Rapat umum harus di hardiri oleh seluruh anggota, Dewan pengurus dan Penasehat.
d) Rapat diselenggarakan oleh dewan pengurus.
e) rapat umum dilaksanakan untuk memilih dewan pengurus serta mengesahkan calon anggota Dewan
pengurus, memilih anggota yang tetap aktif, serta menetapkan garis-garis besar program SMC.
PASAL 13
DEWAN PENGURUS DAN PENASEHAT
a) Dewan pengurus terdiri dari anggota SMC atau mereka yang dianggap mampu mengangkat nama
organisasi dan dapat memberikan saran, pertimbangan dan nasehat untuk kemajuan SMC.
organisasi dan dapat memberikan saran, pertimbangan dan nasehat untuk kemajuan SMC.
b) Penasehat adalah seseorang yang dianggap mampu memberikan saran, pertimbangan dan nasehat untuk
kelancaran dan kemajuan SMC.
BAB V
KEUANGAN
PASAL 14
SUMBER KEUANGAN
Keuangan SMC diperoleh dari :
a) Uang iuran dari anggota
b) Sumbangan yang sah dan tidak mengikat
c) Penerimaan lain yang didapat melalui usaha yang tidak bertentangan dengan azas dan tujuan.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PASAL 15
WEWENANG PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
a) Perubahan Anggaran Dasar SMC hanya dapat dilakukan dalam rapat umum.
b) Perubahan Anggaran Dasar yang telah diputuskan dalam rapat umum harus di taati dan di jadikan sebagai
pedoman bagi kelancaran organisasi.
pedoman bagi kelancaran organisasi.
PASAL 16
PEMBUBARAN
a) Pembubaran SMC hanya dapat dilakukan dalam rapat luar bisa yang khusus diadakan untuk itu, dan
disetujui sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) anggota rapat.
disetujui sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) anggota rapat.
b) Sebelum usulan pembubaran diajukan terlebih dahulu harus dikonsultasikan dengan Penasehat dan Dewan
pengurus.
pengurus.
c) Bila SMC dibubarkan, maka seluruh kekayaannya diserahkan ke Badan Sosial yang ditentukan dalam
rapat yang bersangkutan.
BAB VII
PASAL 17
LAIN - LAIN
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak
boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
2. Anggaran Dasar ini merupakan keputusan rapat umum SMC pertama yang diselenggarakan di sangatta
pada tanggal 22 mei 2011
sangatta,22 mei 2011
Langganan:
Postingan (Atom)