ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU DIDIRIKAN, TEMPAT KEDUDUKAN DAN LAMBANG
PASAL 1
NAMA
Nama organisasi "SMC(sangatta matic community)” untuk selanjutnya disebut sebagai komunitas motor matic sangatta.
PASAL 2
WAKTU DIDIRIKAN
SMC didirikan di sangatta pada tanggal 22 november 2008 untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan lamanya.
PASAL 3
TEMPAT KEDUDUKAN
Badan pengurus SMC berkedudukan di sangatta dengan sekertariat berada di jl yossudarso 4,teluk lingga,sangatta
PASAL 4
LAMBANG
Lambang SMC seperti yang telah tertera di bawah ini:
lambang organisasi merupakan lambang yang di gunakan secara umum oleh seluruh anggota.
lambang organisasi merupakan lambang yang di gunakan secara umum oleh seluruh anggota.
BAB II
AZAS DAN LANDASAN
PASAL 5
AZAS
SMC adalah organisasi yang berasaskan ketuhanan,kesukarelaan, kekeluargaan, dan kejujuran.
PASAL 6
Tujuan
SMC adalah organisasi yang bertujuan untuk mendukung upaya-upaya pengsosialisasian cara berkendara yang baik, dan untuk mempersatukan remaja muda agar tidak masuk ke dalam lingkup pergaulan bebas.
PASAL 7
USAHA
Untuk mencapai tujuan tersebut organisasi dapat melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan kegiatan publik dalam mensosialisasikan cara berkendara yang baik
2. Mengupayakan cara-cara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan penyebarluasan kepada khalayak umum akan pengertian komunitas motor yang sebenarnya,agar masyarakat tidak berpikiran bahwa komunitas motor merupakan kumpulan remaja yang bertindak melanggar norma yang berlaku di masyarakat.
BAB III
KEANGGOTAAN
PASAL 8
PERSYARATAN
Yang diterima sebagai anggota SMC ialah mereka yang dapat menunjukkan tanda pengenal dan SIM serta memiliki motor berjenis matic tanpa ada perubahan pada motor yang bersifat melanggar peraturan yang berlaku.
.
PASAL 9
STATUS
Anggota SMC dapat memiliki status tetap apabila telah masuk selama 3 bulan dan tidak ada melakukan pelanggaran baik di dalam maupun di luar organisasi.
BAB IV
ORGANISASI
PASAL 10
STRUKTUR ORGANISASI
SMC terdiri dari :
Penasehat
Ketua:Asdar(anto)
Wakil:Haika(kai)
Bendahara I:Yadi
Bendahara 2:Eko
Sekretaris I:Fitra
Sekertaris 2:Alvian
Humas: Tiar,Reza,Pandy, dan alfredy
Seksi Touring Mekanik: Asdar dan Yadi
Swefer:Haika(kai),Bagas,dan Fitra
PASAL 11
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi organisasi berada di tangan Anggota melalui Rapat umum.Rapat umum berhak mengambil keputusan mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, memilih dewan pengurus.
PASAL 12
RAPAT-RAPAT
a) Rapat merupakan tempat kekuasaan tertinggi
b) Rapat umum sekurang kurangnya di laksanakan 6 bulan sekali
c) Rapat umum harus di hardiri oleh seluruh anggota, Dewan pengurus dan Penasehat.
d) Rapat diselenggarakan oleh dewan pengurus.
e) rapat umum dilaksanakan untuk memilih dewan pengurus serta mengesahkan calon anggota Dewan
pengurus, memilih anggota yang tetap aktif, serta menetapkan garis-garis besar program SMC.
PASAL 13
DEWAN PENGURUS DAN PENASEHAT
a) Dewan pengurus terdiri dari anggota SMC atau mereka yang dianggap mampu mengangkat nama
organisasi dan dapat memberikan saran, pertimbangan dan nasehat untuk kemajuan SMC.
organisasi dan dapat memberikan saran, pertimbangan dan nasehat untuk kemajuan SMC.
b) Penasehat adalah seseorang yang dianggap mampu memberikan saran, pertimbangan dan nasehat untuk
kelancaran dan kemajuan SMC.
BAB V
KEUANGAN
PASAL 14
SUMBER KEUANGAN
Keuangan SMC diperoleh dari :
a) Uang iuran dari anggota
b) Sumbangan yang sah dan tidak mengikat
c) Penerimaan lain yang didapat melalui usaha yang tidak bertentangan dengan azas dan tujuan.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PASAL 15
WEWENANG PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
a) Perubahan Anggaran Dasar SMC hanya dapat dilakukan dalam rapat umum.
b) Perubahan Anggaran Dasar yang telah diputuskan dalam rapat umum harus di taati dan di jadikan sebagai
pedoman bagi kelancaran organisasi.
pedoman bagi kelancaran organisasi.
PASAL 16
PEMBUBARAN
a) Pembubaran SMC hanya dapat dilakukan dalam rapat luar bisa yang khusus diadakan untuk itu, dan
disetujui sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) anggota rapat.
disetujui sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) anggota rapat.
b) Sebelum usulan pembubaran diajukan terlebih dahulu harus dikonsultasikan dengan Penasehat dan Dewan
pengurus.
pengurus.
c) Bila SMC dibubarkan, maka seluruh kekayaannya diserahkan ke Badan Sosial yang ditentukan dalam
rapat yang bersangkutan.
BAB VII
PASAL 17
LAIN - LAIN
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak
boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
2. Anggaran Dasar ini merupakan keputusan rapat umum SMC pertama yang diselenggarakan di sangatta
pada tanggal 22 mei 2011
sangatta,22 mei 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar