Jumat, 29 Juli 2011

Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I

PENGERTIAN UMUM

PASAL 1
SMC(Sangata Matic Community) adalah sebuah organisasi yang terbentuk dari para penghobi berkendara motor atau yang biasa di sebut dengan bikers, organisasi ini merupakan organisasi yang mengumpulkan para pengendara yang menggunakan motor matic di kawasan sangatta dan kutai timur pada umumnya.

PASAL 2
SMC sebagai organisasi pengendara motor matic serta lembaga organisasi massa.


BAB II

LAMBANG

PASAL 3
Makna dari lambang organisasi:
warna merah melambangkan bahwa semangat kami selau berani, warna hitam di dalam melambangkan bahwa kami semua memiliki mental sekuat baja, lambang bintang segi lima melambangkan ketuhanan yang maha esa, tulisan SMC sebagai singkatan dari sangatta matic community dan warna tulisan merah putih melambangkan bendera negara indonesia,tulisan kutai timur adalah sebagai penjelas kawasan tempat dari SMC, dan sayap di samping melambangkan bahwa kami semua dapat pergi kemanapun.


BAB III

KEANGGOTAAN

PASAL 4

PERSYARATAN ANGGOTA

Yang dapat diterima menjadi Anggota di SMC harus memenuhi syarat di bawah:
1.memiliki SIM dan tanda pengenal lain.
2.motor tidak di modifikasi secara sembarangan atau yang tidak sesuai atau melanggar aturan kepolisian
3. mematuhi peraturan lalulintas.
4.mematuhi tata tertib dalam organisasi
5.telah melalui masa percobaan selama 3 bulan..


PASAL 5

TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA

1. Setiap calon Anggota mengajukan permohonan dengan mengisi “Formulir Pendaftaran Keanggotaan SMC yang tersedia dan melampirkan pernyataan tertulis bahwa pemohon:
a) Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SMC.
b) Tidak berada dalam keadaan terpidana oleh pengadilan.
2. Calon Anggota yang berdomisili di kota-kota yang belum ada Cabang
SMC diterima oleh Pengurus Pusat dan akan diberikan tanda / kartu
anggota yang dibubuhi tanda tangan Ketua Umum dan penasehat.
3. Calon Anggota yang berdomisili di kota-kota yang ada Cabang SMC diterima
oleh Pengurus Cabang dan akan diberikan tanda / kartu anggota yang
dibubuhi tanda tangan Ketua dan Sekretaris Pengurus Cabang.

PASAL 6

KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Anggota mempunyai kewajiban:
a. Membayar uang iuran mingguan sebesar Rp. 5.000,- yang sekaligus merupakan iuran pertama.
b. Menjaga dan menjunjung nama baik SMC
c. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan SMC

PASAL 7

SANKSI TERHADAP ANGGOTA

Anggota yang lalai memenuhi kewajibannya dapat dikenakan sanksi :
1. Peringatan pertama
2. Peringatan kedua sekaligus pemberhentian sementara dari keanggotaan SMC.
3. Pemberhentian dari keanggotaan SMC.

PASAL 8

HAK ANGGOTA

1. Anggota mempunyai hak suara dalam rapat-rapat dan pertemuan yang
diadakan oleh SMC dan berhak untuk memilih dan dipilih.
2. Anggota mempunyai hak untuk memberikan usul dan saran.
3. Anggota berhak mengikuti dan turut serta pada kegiatan SMC di dalam dan
luar daerah dalam mengembangkan potensi organisasi dan Anggota.
4. Hak keanggotaan tidak dapat diserahkan kepada siapapun dan dengan jalan
apapun juga.

PASAL 9

BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN DAN TATA CARA
PEMBERHENTIAN

1. Keanggotaan berakhir karena:
a) Meninggal dunia
b) Mengundurkan diri
c) Diberhentikan
d) terikat pidana

2. Tata cara pemberhentian Anggota:
a) Pemberhentian terhadap Anggota dilakukan oleh Pengurus daerah.
b) Pemberhentian terhadap Anggota harus dilakukan dengan peringatan
pertama dan kedua terlebih dahulu, kecuali dalam hal-hal luar biasa.
c) Sebelum melakukan pemberhentian terhadap Anggota yang
mempunyai jabatan dalam kepengurusan, terlebih dahulu dilakukan
pencabutan oleh Pengurus Pusat atau Cabang yang berwewenang.
3. Pembelaan dan rehabilitasi:
a) Anggota yang dikenakan pemberhentian diberi kesempatan membela
diri dalam Rapat umum.
b) Apabila yang bersangkutan tidak menerima ayat 3 huruf a pasal ini, ia
dapat mengajukan atau meminta banding dalam rapat sebagai upaya
terakhir.
4. Prosedur lebih rinci tentang pemberhentian, pembelaan dan rehabilitasi
akan diatur dalam Keputusan Pengurus Pusat.

PASAL 10

KODE ETIK KEANGGOTAAN

1. Anggota SMC adalah pribadi yang bermoral Pancasila dan berusaha
menjunjung tinggi nama baik keanggotaan dan organisasi dalam masyarakat
luas.
2. Anggota SMC tidak mempunyai itikad jahat merusak nama baik atau reputasi
karya sesama anggota.
3. Anggota SMC selalu berupaya melaksanakan karya dan menggunakan
potensinya secara baik dan terpuji serta menghindari perbuatan yang dapat
menyesatkan pihak lain.
4. Anggota SMC memastikan diri agar masyarakat lingkungannya
mengetahui, mengerti dan turut serta menjunjung tinggi kode etik keanggotaan
SMC.
5. Anggota SMC lebih mengutamakan kepentingan keluarga dari
kepentingan pribadi, organisasi, kelompok masyarakat tertentu.


BAB IV

STRUKTUR ORGANISASI

PASAL 12
RAPAT UMUM

1. Rapat dilaksanakan selambat-lambatnya menjelang akhir masa bakti Pengurus
Pusat.
2. Rapat umum menerima, membahas dan mengesahkan seluruh laporan
pertanggung jawaban Pengurus Pusat selama masa baktinya.
3. Rapat umum dapat menyempurnakan, merubah, menambah atau mengurangi pasal-pasal
AD&ART.
4. Rapat umum dapat merubah atau mencabut Keputusan - keputusan umum dan
Pengurus Pusat yang tidak sesuai lagi serta menetapkan ketentuan baru yang
diperlukan.
5. Tempat dan waktu penyelenggaraan rapat umum ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
6. Hal-hal berkaitan dengan rapat umum yang belum diatur akan diatur dalam
Keputusan Pengurus Pusat tentang Peraturan Tata Tertib Pelaksanaan
Rapat  yang disesuaikan dengan Anggaran Dasar Bab VI, pasal 11.

PASAL 13
CABANG
1. Pembentukan cabang disatu kota harus didasarkan atas permintaan dari
minimal 10 calon anggota SMC di kota tersebut.
2. Pengurus Cabang dipilih oleh anggota cabang bersangkutan dan disahkan oleh
Pengurus Pusat.
3. Cabang dapat didirikan di suatu kota yang memiliki komunitas matic..
4. Pendirian Cabang disahkan oleh Pengurus Pusat
5. Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua, Sekretaris dan
Bendahara.

PASAL 14

PENGURUS PUSAT
1. Pengurus Pusat adalah badan eksekutif tertinggi yang mewakili SMC keluar
maupun kedalam serta bertanggung jawab atas pengelolaan SMC.
2. Anggota Pengurus Pusat adalah Anggota SMC yang telah lama atau memiliki kemampuan untuk mengurus organisasi.
3. Pengurus Pusat sebagai pelaksana rapat umum menyusun Peraturan Tata
Tertib Pelaksanaan rapat umum  yang harus disetujui oleh rapat.
4. Pengurus Pusat menjabarkan dan melaksanakan Keputusan rapat
tentang Garis-garis Besar Program SMC dan Keputusan-keputusan rapat umum
lainnya.
5. Pengurus Pusat menerbitkan Keputusan - keputusan yang diperlukan
untuk kelancaran jalannya Perhimpunan yang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
6. Pada akhir masa jabatan, Ketua Umum mewakili seluruh Pengurus Pusat
dalam serah terima Pengurus Pusat.

PASAL 15

STRUKTUR KEPENGURUSAN
Struktur Pengurus Pusat terdiri atas :
a) Ketua Umum
b) Seorang atau lebih Wakil Ketua Umum sesuai kebutuhan.
c) Ketua-ketua Bidang sesuai kebutuhan.
d) Bendahara Umum yang dibantu oleh seorang atau lebih Wakil Bendahara
Umum sesuai kebutuhan.

PASAL 16

MASA BAKTI PENGURUS
1. Masa bakti Pengurus Pusat adalah 1 (satu) tahun.
2. Masa bakti Pengurus Cabang adalah 1 (satu) tahun.

PASAL 17

KEUANGAN
Pendapatan dan pemasukan keuangan SMC tidak hanya dari  uang
iuran Anggota, tetapi juga dari berbagai kegiatan bidang-bidang, kerjasama dengan
berbagai pihak serta sumbangan sukarela dari Anggota dan pihak luar.

1. Pembiayaan Sekretariat SMC dilakukan berdasarkan Rencana
Anggaran Sekretariat yang diajukan oleh Sekretaris untuk
mendapatkan persetujuan Pengurus Pusat.
2. Sekretariat SMC tidak dapat langsung menerima pemasukan dana dari
pihak Bendahara Umum, baik bagi pembiayaan operasionil maupun untuk keperluan lain.
3. Bendahara Umum melaporkan kepada Pengurus Pusat penerimaan
dan penggunaan dana-dana SMC secara berkala, dan menyusun Laporan
Akhir Keuangan yang di audit oleh Auditor eksternal yang independen,
pada akhir masa bakti Pengurus Pusat.

PASAL 18

KEKAYAAN
1. Pengurus Pusat dan Cabang bertanggung jawab atas harta tetap dan harta
bergerak milik SMC, dan wajib memelihara dan menggunakannya secara efisien.
2. Tata cara likuidasi atas harta kekayaan milik SMC karena pembubaran SMC
ditetapkan oleh Rapat.

BAB V

LAIN - LAIN
1. Hal-hal yang perlu diperbaiki atau belum diatur oleh Anggaran Rumah Tangga
dapat ditetapkan melalui Keputusan Pengurus Pusat dengan ketentuan
sesuai dengan Anggaran Dasar dan dengan persetujuan Penasehat.
2. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan keputusan rapat SMC pertama
Yang diselenggarakan di sangatta pada tanggal 22 mei 2011.

Sangatta 22 mei 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar